KONSULTASI
Logo

Harga TBS Sawit Kalbar Periode III-Oktober 2025 Sentuh Rp 3.479,60/Kg untuk Usia Puncak

23 Oktober 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Harga TBS Sawit Kalbar Periode III-Oktober 2025 Sentuh Rp 3.479,60/Kg untuk Usia Puncak
HOT NEWS

Sawitsetara.co – PONTIANAK – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah merilis penetapan harga untuk periode III-Oktober 2025, yang berlaku untuk pembayaran TBS pada 16 hingga 22 Oktober 2025.

Hasil penetapan menunjukkan bahwa harga sawit untuk usia 10 hingga 20 tahun, yang merupakan kategori usia produktif puncak, ditetapkan pada harga tertinggi, yaitu Rp 3.479,60 per kilogram (Kg).

Sementara itu, harga untuk produk turunan juga mengalami penetapan. Harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp 14.456,14/Kg, dan harga Kernel (inti sawit) mencapai Rp 13.340,08/Kg. Penetapan ini juga menggunakan angka Indeks K sebesar 92,12%.

Idul Fitri

Penetapan harga ini berlaku untuk berbagai kelompok usia sawit, mulai dari usia 3 tahun hingga 25 tahun, dengan rincian harga yang disesuaikan berdasarkan produktivitas masing-masing kelompok usia. Harga ini bersumber dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar.

Daftar Harga TBS Sawit Provinsi Kalbar (Periode III-Oktober 2025)

Berikut adalah daftar harga TBS sawit per kilogram (/Kg) di Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan umur tanaman:

Umur 3 tahun: Rp 2.605,10/Kg

Umur 4 tahun: Rp 2.780,09/Kg

Umur 5 tahun: Rp 2.966,51/Kg

Umur 6 tahun: Rp 3.059,59/Kg

Umur 7 tahun: Rp 3.171,86/Kg

Umur 8 tahun: Rp 3.268,74/Kg

Umur 9 tahun: Rp 3.321,89/Kg

Umur 10-20 tahun: Rp 3.479,60/Kg

Umur 21 tahun: Rp 3.421,89/Kg

Umur 22 tahun: Rp 3.407,13/Kg

Umur 23 tahun: Rp 3.328,56/Kg

Umur 24 tahun: Rp 3.220,69/Kg

Umur 25 tahun: Rp 3.119,48/Kg.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Selesaikan Sengketa Lahan Sawit

DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Selesaikan Sengketa Lahan Sawit

Keputusan ini, yang tertuang dalam nomor 11 Tahun 2025, merupakan respons terhadap tuntutan masyarakat yang terus meningkat, serta tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Aceh Timur dan perwakilan masyarakat pada 30 September 2024. Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir yang dikenal sebagai Algojo, menekankan pentingnya pembentukan pansus ini.

22 Oktober 2025Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *